Rabu, 26 Agustus 2009

Rumah Imoet


Salah satu kuliner khas Bandung adalah serabi imut dengan aneka variasi rasa seperti rasa oncom, keju, dan macam-macam aneka rasa lainnya.

Menelusuri jalan dari Pasir Kaliki menuju Setiabudi akhirnya ketemu lokasi yang cukup nyaman buat santai keluarga.

Letaknya bersebelahan dengan Serabi Imut atau depan rumah makan Ma'pinah, tempat kuliner alternatif dengan nama "Rumah Imoet".

Walaupun tujuan semula pengen ke Serabi Imut depan Enhaii yang terkenal itu, karena kelewatan akhirnya putar balik dan salah masuk ke "Rumah Imoet".
Desain depannya menegaskan kesan warung serabi dengan panggangan yang imut-imut di posisi paling depan. Di belakangnya berjajar beberapa pasang kursi dan meja.
Di bagian belakang ada bangunan permanen dengan setting bertingkat, ternyata duduk di lantai atas lebih nyaman.

Karena perut ini rasanya lapar di tengah hawa dingin kota Bandung malam hari maka kupesan nasi goreng seafood plus minuman teh manis hangat, jagoan kecilku karena nggak begitu lapar cuma pesan sosis dan kentang goreng plus minumannya jus alpukat, istriku tetap pada pilihannya, serabi rasa keju dan minuman bajigur.

Cerita rasa, nasgor sifud lumayan enak dengan campuran udang, baso ikan dan cumi cukup banyak, hhhmmmm. Nyobain serabi keju punya istri juga cukup yummy....apalagi bajigurnya....wuihhh...khas buanget.

Soal harga, kakilima banget....Serabi keju cuma 6 ribu perak, bajigur 5 ribu, nasgor 15 ribu....total cuma habis kurang dari gocap cuy....

Cobain dah...!!

Minggu, 09 Agustus 2009

MENGUKUR TINGKAT KESEHATAN BPR SYARIAH

Tingkat Kesehatan atau lebih dikenal dengan TKS merupakan indikator penilaian baik secara kuantitatif maupun kualitatif atas berbagai aspek yang berpengaruh terhadap kondisi dan kinerja bank.

(bersambung...)

Selasa, 04 Agustus 2009

BPR SYARIAH

BPR Syariah hanya dapat didirikan dan/atau dimiliki oleh warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya warga negara Indonesia; pemerintah daerah; atau gabungan dari dua pihak tersebut.

Kegiatan usaha Bank Pembiayaan Rakyat Syariah meliputi:
a. menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk:
1. Simpanan berupa Tabungan atau yang dipersamakan dengan itu berdasarkan Akad wadi’ah
atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah; dan
2. Investasi berupa Deposito atau Tabungan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan
itu berdasarkan Akad mudharabah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip
Syariah;
b. menyalurkan dana kepada masyarakat dalam bentuk:
1. Pembiayaan bagi hasil berdasarkan Akad mudharabah atau musyarakah;
2. Pembiayaan berdasarkan Akad murabahah, salam, atau istishna’;
3. Pembiayaan berdasarkan Akad qardh;
4. Pembiayaan penyewaan barang bergerak atau tidak bergerak kepada Nasabah
berdasarkan Akad ijarah atau sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiya bittamlik; dan
5. pengambilalihan utang berdasarkan Akad hawalah;
c. menempatkan dana pada Bank Syariah lain dalam bentuk titipan berdasarkan Akad wadi’ah
atau Investasi berdasarkan Akad mudharabah dan/atau Akad lain yang tidak bertentangan
dengan Prinsip Syariah;
d. memindahkan uang, baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan Nasabah
melalui rekening Bank Pembiayaan Rakyat Syariah yang ada di Bank Umum Syariah, Bank
Umum Konvensional, dan UUS; dan
e. menyediakan produk atau melakukan kegiatan usaha Bank Syariah lainnya yang sesuai
dengan Prinsip Syariah berdasarkan persetujuan Bank Indonesia.

Bank Pembiayaan Rakyat Syariah dilarang:
a. melakukan kegiatan usaha yang bertentangan dengan Prinsip Syariah;
b. menerima Simpanan berupa Giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran;
c. melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing, kecuali penukaran uang asing dengan izin Bank
Indonesia;
d. melakukan kegiatan usaha perasuransian, kecuali sebagai agen pemasaran produk asuransi
syariah;
e. melakukan penyertaan modal, kecuali pada lembaga yang dibentuk untuk menanggulangi
kesulitan likuiditas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah; dan
f. melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana dimaksud diatas.

Bentuk badan hukum BPR Syariah adalah Perseroan Terbatas

BPRS harus memiliki anggaran dasar yang selain memenuhi persyaratan anggaran dasar sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan juga harus memuat ketentuan bahwa:
a. calon anggota Dewan Komisaris, calon anggota Direksi dan calon anggota DPS diangkat oleh
rapat umum pemegang saham;
b. pengangkatan anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi dan anggota DPS berlaku efektif
setelah mendapat persetujuan Bank Indonesia;
c. tugas, wewenang, tanggung jawab dan hal-hal lain yang terkait dengan persyaratan Dewan
Komisaris, Direksi dan DPS harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku;
d. rapat umum pemegang saham BPRS harus menetapkan remunerasi anggota Dewan
Komisaris dan Direksi, laporan pertanggungjawaban tahunan, penunjukan dan biaya jasa
akuntan publik, dan hal-hal lainnya yang ditetapkan dalam ketentuan Bank Indonesia; dan
e. rapat umum pemegang saham harus dipimpin oleh Komisaris Utama.

(bersambung...)