Selasa, 04 Agustus 2009

BPR SYARIAH

BPR Syariah hanya dapat didirikan dan/atau dimiliki oleh warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya warga negara Indonesia; pemerintah daerah; atau gabungan dari dua pihak tersebut.

Kegiatan usaha Bank Pembiayaan Rakyat Syariah meliputi:
a. menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk:
1. Simpanan berupa Tabungan atau yang dipersamakan dengan itu berdasarkan Akad wadi’ah
atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah; dan
2. Investasi berupa Deposito atau Tabungan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan
itu berdasarkan Akad mudharabah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip
Syariah;
b. menyalurkan dana kepada masyarakat dalam bentuk:
1. Pembiayaan bagi hasil berdasarkan Akad mudharabah atau musyarakah;
2. Pembiayaan berdasarkan Akad murabahah, salam, atau istishna’;
3. Pembiayaan berdasarkan Akad qardh;
4. Pembiayaan penyewaan barang bergerak atau tidak bergerak kepada Nasabah
berdasarkan Akad ijarah atau sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiya bittamlik; dan
5. pengambilalihan utang berdasarkan Akad hawalah;
c. menempatkan dana pada Bank Syariah lain dalam bentuk titipan berdasarkan Akad wadi’ah
atau Investasi berdasarkan Akad mudharabah dan/atau Akad lain yang tidak bertentangan
dengan Prinsip Syariah;
d. memindahkan uang, baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan Nasabah
melalui rekening Bank Pembiayaan Rakyat Syariah yang ada di Bank Umum Syariah, Bank
Umum Konvensional, dan UUS; dan
e. menyediakan produk atau melakukan kegiatan usaha Bank Syariah lainnya yang sesuai
dengan Prinsip Syariah berdasarkan persetujuan Bank Indonesia.

Bank Pembiayaan Rakyat Syariah dilarang:
a. melakukan kegiatan usaha yang bertentangan dengan Prinsip Syariah;
b. menerima Simpanan berupa Giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran;
c. melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing, kecuali penukaran uang asing dengan izin Bank
Indonesia;
d. melakukan kegiatan usaha perasuransian, kecuali sebagai agen pemasaran produk asuransi
syariah;
e. melakukan penyertaan modal, kecuali pada lembaga yang dibentuk untuk menanggulangi
kesulitan likuiditas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah; dan
f. melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana dimaksud diatas.

Bentuk badan hukum BPR Syariah adalah Perseroan Terbatas

BPRS harus memiliki anggaran dasar yang selain memenuhi persyaratan anggaran dasar sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan juga harus memuat ketentuan bahwa:
a. calon anggota Dewan Komisaris, calon anggota Direksi dan calon anggota DPS diangkat oleh
rapat umum pemegang saham;
b. pengangkatan anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi dan anggota DPS berlaku efektif
setelah mendapat persetujuan Bank Indonesia;
c. tugas, wewenang, tanggung jawab dan hal-hal lain yang terkait dengan persyaratan Dewan
Komisaris, Direksi dan DPS harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku;
d. rapat umum pemegang saham BPRS harus menetapkan remunerasi anggota Dewan
Komisaris dan Direksi, laporan pertanggungjawaban tahunan, penunjukan dan biaya jasa
akuntan publik, dan hal-hal lainnya yang ditetapkan dalam ketentuan Bank Indonesia; dan
e. rapat umum pemegang saham harus dipimpin oleh Komisaris Utama.

(bersambung...)

Tidak ada komentar: